
Untung Subagio saksi dari kubu Eva-Deddy yang kali pertama melaporkan sangkaan kesaksian palsu terhadap Sri Wahyuni/Istimewa
Suluh.co – Nampaknya sidang sengketa Pilkada Kota Bandar Lampung di Bawaslu antara kubu Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, bakal tersamarkan dengan kasus pidana murni.
Mengingat para saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak terkait sangkaan pelanggaran netralitas aparat dan money politik, kini beralih ke ranah penyidik polri.
Adalah Untung Subagio saksi dari kubu Eva-Deddy yang kali pertama melaporkan sangkaan kesaksian palsu terhadap Sri Wahyuni, dari pihak Yusuf-Tulus atau Yutuber, pada Sabtu 26 Desember 2020.
Hal itu justru memicu respon serupa dari kubu Yutuber yang juga melaporkan Untung Subagio ke pihak kepolisian, dua hari kemudian.
“Kami menuntut balik saudara Untung Subagio, sebagai kepala lingkungan 005 Kelurahan Sukamenanti atas laporan palsu dan pencemaran nama baik. Karena kami tidak menerima bahwa pihaknya menuntut saudari Sri Wahyuni, padahal ia adalah saksi fakta,” kata Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Yutuber, kemarin.
Reporter : M. Yunus kedum
Berita Terkait
