
Ilustrasi.
Suluh.co – Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] pada Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung Andrie W Setiawan mengafirmasi informasi perihal pemeriksaan yang dilakukan jaksa sebagai penyidik di bidang Pidana Khusus [Pidsus] atas kasus sangkaan korupsi pengadaan benih jagung.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari alokasi dana pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 yang disediakan untuk Provinsi Lampung. Nilai pengadaan itu hingga sampai saat ini bernilai Rp140 miliar.
”Benar ada pemeriksaan pada tahap penyidik untuk kasus yang berkaitan dengan benih jagung,” beber Andrie W Setiawan, Selasa, 19 Januari 2021.
Dari informasi yang ia terima dari bidang Pidsus, pemeriksaan itu berlangsung kepada 2 orang yang berstatus sebagai saksi terperiksa. “Adapun saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, itu ada dua orang,” katanya.
Andrie menambahkan, bahwa mereka yang diperiksa adalah, ”penyedia barang dan UPT yang memberikan rekom”.
Ia tidak merincikan siapa identitas saksi atau memberikan inisial saksi terperiksa, dan juga tak merinci soal Unit Pelaksana Teknis [UPT] yang dimaksud sedang diperiksa.
Untuk diketahui, penyidikan di Kejati Lampung ini dijalankan atas perintah Kejaksaan Agung yang lebih awal melakukan penyelidikan. Pelimpahan penanganan proses penegakan hukum ini juga dilakukan Kejaksaan Agung ke Kejati Nusa Tenggara Barat [NTB], sebab di NTB sangkaan korupsi serupa juga terjadi.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
