
Resepsi pernikahan dimasa pandemi Covid-19/Ilustrasi
Suluh.co – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, memberlakukan larangan resepsi pernikahan hingga batas waktu yang belum ditentukan atau akan dicabut saat pendemi Covid-19 sudah benar-benar reda.
Untuk itu dia akan selekasnya menerbitkan surat edaran mengingat jumlah warga yang tertular karenanya semakin meningkat.
Surat edaran ini rencananya akan dibuat pada Senin (25/1) mendatang, dan dalam surat itu perayaan pernikahan hanya bisa diisi 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dilontarkan saat Pengukuhan pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia Bandar lampung, Sabtu (23/1).
“Saya meminta kerjasama dengan masyarakat untuk membantu pemerintah, karena Bandar Lampung masih zona merah. Selain itu, ia juga meminta acara resepsi pernikahan ditunda sampai kondisi kian membaik,” harap Herman HN.
Sementara itu, secara keseluruhan di Provinsi Lampung hingga 19 Januari 2021, sudah terdapat 8.352 kasus positif, dan 449 di antaranya meninggal dunia.
Reporter : M Yunus Kedum
Berita Terkait
