
AD, pelaku pencurian perhiasan milik tetangganya sendiri/MAS
Suluh.co – AD (28 Tahun), warga Kelurahan Senepo Timur, Kecamatan Kutoarjo, yang sehari-hari berjualan siomay harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Purworejo, lantaran mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri.
AD nekat mencuri sejumlah perhiasan emas, karena terdesak kebutuhan untuk mengobati anaknya yang kini sedang sakit.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, menjelaskan, pelaku AD masuk melalui pintu belakang rumah dan mengambil perhiasan yang tergeletak di beberapa tempat.
Perhiasan yang dimaksud berupa satu buah liontin emas seberat 1,9 gram, satu buah kalung emas 4,3 gram, serta tiga pasang anting emas, dengan total senilai Rp5 juta.
“Dari hasil penyelidikan, AD adalah tetangga korban sendiri, dia masuk saat rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci,” ungkap AKP Agus Budi Yuwono, Jumat (11/2).
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Mahestya Andi
Berita Terkait
