
Direktur PT Topcars Indonesia, Aditya Karjanto, salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pengadaaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati oleh BP2KAD Lampung Timur Tahun Anggaran 2016. Foto: Tinus Ristanto
Suluh.co – ”Ditolak dan dijadwalkan sidang pada Selasa, 5 Januari 2021″.
Kutipan di atas merupakan hasil dari putusan sela pada kasus korupsi proyek pengadaan mobil dinas bupati-wakil bupati yang diadakan Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah [BP2KAD] Lampung Timur Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut dimenangi PT Topcars Indonesia.
Putusan sela ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jumat pagi, 16 Desember 2020. Ungkapan yang menyatakan eksepsi dari para pengacara terdakwa ditolak meluncur dari Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim.
Ia adalah hakim yang menyidangkan terdakwa Aditya Karjanto: Direktur PT Topcars Indonesia– satu dari 3 terdakwa lainnya.
Untuk diketahui, kasus ini sudah disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sebanyak 8 kali. Supervisi ini dilakukan pasca Kejaksaan Tinggi Lampung diketahui menolak untuk mendalilkan hasil audit investigatif BPK RI sebagai landasan perhitungan kerugian negara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Atas supervisi itu, KPK menyarankan beberapa rekomendasi yang salah satunya perhitungan kerugian negara menggunakan akuntan publik. Dari perhitungan akuntan publik, lelang kendaraan dinas yang terbilang mewah –Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota New Harrier, terdapat indikasi kerugian negara senilai Rp600 juta lebih.
Modus operandi atas kasus ini diuraikan di dalam dakwaan. Dinyatakan ada indikasi pelanggaran karena PT Topcars Indonesia mampu memenangi pelelangan tersebut meski bukan importir umum, yang dapat menyedian kendaraan jenis built up. PT Topcars Indonesia ditegaskan di dalam dakwaan hanya showroom semata.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
