
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Elperiansyah Nasution/Istimewa
Suluh.co – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Elperiansyah Nasution, pada Kamis (18/2).
Elperiansyah Nasution, diamankan di Jalan Sultan Serdang Pasar 5, Gang Mandiri Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Hal itu juga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, yang menyatakan Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 bulan.
“Terpidana Elperiansyah Nasution, diamankan tanpa perlawanan, dan sebelumnya, tim tangkap buron (tabur) sudah melakukan pengintaian selama satu minggu,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saat ini, Elperiansyah Nasution diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara tersebut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
