
Tumpukan sampah di Jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara, yang berbatasan dengan kabupaten Lampung Timur/MAT
Suluh.co – Pemerintah Kota Metro makin sungguh-sungguh mencegah wilayahnya menjadi bulan-bulanan musibah banjir akibat sampah.
Untuk itu, mereka telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap para pelakunya.
Yaitu, pada wilayah yang kerap menjadi spot pembuangan limbah industri dan rumah tangga.
Khususnya pada saluran irigasi yang berbatasan dengan Lampung Timur dan Lampung Tengah.
“Kami pastikan, ada sejumlah sanksi terhadap warga yang masih membuang sampah rumah tangga sembarangan,” ujar Yoseph Nenotaek, Kabid Gak Perda Satpol PP Metro, Senin (22/3).
Kata dia, hal itu berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017, tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.
Reporter : Rahmat Topik
Berita Terkait
