
Ilustrasi mayat.
Bandar Lampung – Terpidana kasus korupsi RSUD Pesawaran atas nama Raden Intan Putera dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdul Muluk.
Informasi yang diterima Fajar Sumatera menyebutkan, Raden Intan Putera meninggal dunia karena sakit stroke.
Terkait informasi tadi, Ahmad Handoko yang pernah menjadi Penasihat Hukum Raden Intan Putera mengatakan dirinya juga menerima informasi serupa.
“Saya dapat kabar juga tadi pagi,” tutur Ahmad Handoko, Kamis malam, 24 September 2020.
Diketahui, perkara ini menyoal proyek pembangunan lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap jika terdakwa Juli selaku rekanan proyek pembangunan mengakui memberikan uang Rp 300 juta kepada mursalin untuk diserahkan kepada Sonny Zainhard Utama sebagai komitmen fee atas proyek konsultan yang ia kerjakan.
Salam sidang lanjutan kali ini ketiga terdakwa didudukan secara bergantian di hadapan majelis hakim untuk saling memberikan kesaksiannya untuk satu sama lain terkait perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
Raden Intan Putra, divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berita Terkait
