
Terdakwa ZU yang sebelumnya disangkakan jaksa telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sebuah jam tangan/NUS
Suluh.co – Terdakwa ZU yang sebelumnya disangkakan jaksa telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sebuah jam tangan, yang mengakibatkan kerugian korbannya sebesar Rp500 ribu, meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, terdakwa sebelumnya juga mengaku telah mengalami kekerasan saat diperiksa oleh petugas.
Sehingga pihak kepolisian dimintakan datang memberikan kesaksiannya terkait proses pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dari keterangan penyidik dihadapan majelis hakim, dikatakan bahwa terdakwa mengaku sendiri seluruh perbuatannya tanpa adanya kekerasan dari petugas dalam proses introgasi.
Sementara dalam persidangan terdakwa masih membantah seluruh perbuatannya, meskipun dakwaan jaksa pada gelaran sidang sebelumnya dinyatakan olehnya diterima.
“Saya terpaksa mengakui telah mencuri, agar tidak lagi mendapat siksaan saat proses penyidikan,” ujar ZU dalam persidangan, Rabu (2/12).
Diketahui, pria 24 tahun ini didakwa telah melakukan pencurian di rumah seseorang di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Juli 2020 kemarin dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah korban.
Ia dijerat oleh jaksa dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu penjara selama sembilan tahun.
Reporter: Tinus Ristanto
Berita Terkait
