
Tak Pakai Masker Sejumlah Warga di Pasar Kota Agung Terkena Sanksi/BDI
TANGGAMUS – Polres Tanggamus menerjunkan personel gabungan dalam pelaksanaan operasi penertiban protokol kesehatan di Pasar Kota Agung, Senin (28/9).
Dalam kegiatan itu, Kasat Binmas AKP Irfansyah Panjaitan bersama jajaran TNI dan Pol PP melakukan penindakan kepada sejumlah orang yang dipergoki tidak menggunakan masker.
Tampak dilokasi Kabid Trantibum Pol PP Tanggamus Akhmad Isnaini, Kanit Binmas Polsek Kota Agung Aipda Putra Alam, Bhabinkamtibmas Aiptu Suhaqli, Babinsa Serda Imamudin dan Koptu April Santosa.
Penindakan dilaksanakan secara humanis yakni push up, menyanyikan lagu kebangsaan ataupun pengucapan pancasila. Namun setelahnya pelanggar kemudian diberikan masker oleh petugas.
Kasat Binmas AKP Irfansyah mengungkapkan, personel gabungan Polres Tanggamus yang melaksanakan kegiatan terdiri dari Sat Binmas, Sat Sabhara, Sat Lantas dan Polsek Kota Agung.
“Operasi yustisi diikuti personel Polres bergabung bersama TNI Koramil Kota Agung dan Sat Pol PP,” ungkap AKP Irfansyah Panjaitan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, usai kegiatan.
Ditempat sama, Kabid Trantibum Ahmad Isnaeni mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerapan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020.
“Pelanggar protokol kesehatan dilakukan penindakan baik dangan pushup, menyanyikan lagu kebangsaan dan pengucapan pancasila,” kata Ahmad Isnaini.
Sambungnya, bahwa hasil penertiban masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya protokol kesehatan. Sehingga ia menghimbau masyarakat terus mengikuti protokol kesehatan dimanapun.
“Corona yang sangat dikhawatirkan sehingga, mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan. Semoga Corona segera hilang,” pungkasnya.(BDI)
Berita Terkait
