
Suap Proyek SPAM, KPK Tahan Anggota BPK RI & Komisaris Utama PT MD/Istimewa
Suluh.co – KPK melakukan penahanan tersangka RIZ anggota BPK-RI, dan LJP Komisaris Utama PT MD, terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Sebelumnya KPK mengumumkan RIZ dan LJP sebagai tersangka pada September 2019.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang
senilai Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200, atau total sekitar Rp3,58 miliar.(SUL/KPK)
Berita Terkait
AKBP Edi Purnomo Pimpin Jajaran Polres Mesuji
Pemeriksaan Direktur Rakata Institute Terus Berlanjut
Kasus Pelecehan Seksual di Provinsi Lampung Terus Meningkat
Pelajar di Kota Bandar Lampung Menjadi Kurir Narkoba
Selain Pengusaha, Bupati Mesuji Khamami Ikut Diamankan KPK
Dagang Sabu Dewi Sandra Dibui 8 Tahun
Polsek Buay Bahuga Ciduk Pelaku Pencurian Sawit Milik PT AKG
Buron 10 Hari, Pembunuh Dua Agen Sapi Ditangkap di Bangka Belitung
