
Soni Adiwijaya mengenakan kemeja bermotif batik bilang, surat panggilan dari KPK ke dia, tidak sampai. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Soni Adiwijaya, sedianya dijadwalkan dimintai keterangannya di persidangan, 28 Januari 2021, sebagai saksi untuk perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Musatafa. Pada hari itu, ia tidak hadir.
Hakim atau jaksa sebagai penuntut umum mengaku, tidak tahu apa alasan ketidakhadiran Soni Adiwijaya. Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK Taufiq Ibnugroho kepada reporter Suluh.co mengatakan, bahwa saksi bernama Soni Adiwijaya akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya.
Taufiq menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan pemanggilan kepada Soni Adiwijaya secara layak.
Sedangkan hakim menilai, proses persidangan untuk perkara ini masih panjang, sehingga hakim melihat bahwa Soni Adiwijaya sangat mungkin untuk dipanggil kembali.
Pada Kamis, 4 Februari 2021, agenda persidangan untuk kasus Mustafa kembali digelar. Belakangan Soni Adiwijaya terlihat hadir di hadapan majelis hakim.
Melihat kehadiran Soni Adiwijaya ini, hakim langsung bertanya perihal mengapa ia tidak dapat datang ke dalam ruang persidangan pada gelaran sidang kemarin.
Nah, Soni Adiwijaya bilang, bahwa ia tidak dan belum menerima surat panggilan dari KPK. ”Saya tidak terima surat dari KPK yang mulia,” jawab Soni Adiwijaya ke hakim.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
