
Kepala DLH Lampung Utara, Tommy Suciadi/EDI
Suluh.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan DLH Lampung Utara, belum bisa memastikan aliran Sungai Malungun, di Sungkai Selatan, tercemar limbah pabrik dari aktivitas PT Budi Starch Sweetener.
Pasalnya, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLH Provinsi Lampung, diperkirakan keluar pada Rabu (20/1) mendatang.
“Selama belum ada hasil uji lab-nya, kami belum dapat memastikan apakah sungai itu tercemar atau tidaknya,” jelas Kepala DLH Lampung Utara, Tommy Suciadi, Senin (18/1).
Menurut Tommy, pihaknya sengaja menggandeng DLH Provinsi Lampung supaya hasil yang didapat benar-benar akurat. Terlebih lagi, peralatan yang dimiliki oleh mereka juga tergolong memadai.
“Hal ini juga kami lakukan untuk meminimalisir timbulnya prasangka buruk dalam persoalan ini,” tegas dia.
Jika hasil uji laboratorium membuktikan bahwa sungai tersebut tercemar dari proses pengolahan tepung tapioca, maka pihaknya akan menegur langsung perusahaan.
“Sesuai mekanisme, akan diberikan teguran terlebih dulu sebagai langkah pembinaan. Kalau masih tak ada perubahan, tentu akan ada sanksi tegas,” tutur dia.
Reporter : Edi Nijaya
Berita Terkait
