
Anggota DPR RI Azis Syamsuddin, memilih diam dan bergegas menaiki kendaraan Toyota Fortuner bernopol B 1611 RFT/NUS
Suluh.co – Anggota DPR RI Azis Syamsuddin, memilih diam dan bergegas menaiki kendaraan Toyota Fortuner bernopol B 1611 RFT, soal penyebutan namanya pada fakta persidangan dalam keterangan saksi tentang DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah 2017 dan 2018.
Azis terlihat enggan untuk berkomentar kepada awak media yang bertanya terkait keterangan saksi dalam perkara korupsi Lampung Tengah.
“Langsung ke ibu ketua (Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafidyah) yah,” singkat Azis, di Bandar Lampung, Rabu (17/2).
Diketahui, nama Azis Syamsuddin, disebut dalam keterangan saksi bernama Taufik Rahman dipersidangan, yang mengatakan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa selaku bupati Lampung Tengah, untuk mengurus pencairan DAK Lampung Tengah melalui dua orang bernama Aliza dan Jarwo.
Dua orang tersebut dikatakan pula membawa bawa nama Azis Syamsuddin, lantaran uang yang mengalir untuk pengurusan DAK Lampung Tengah melalui keduanya, dijanjikan akan diberikan langsung ke anggota dewan tersebut.
Meski dari keterangan mantan kepala dinas bina marga tersebut terkuak sebagai fakta persidangan, namun KPK masih belum memastikan untuk dapat menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi.
KPK masih akan memilah siapa saja saksi yang dianggap penting, yang dianggap lebih akan membuka kebenaran di dalam perkara ini.
Sementara, perkara korupsi Lampung Tengah ini akan kembali digelar persidangannya pada Kamis (18/2) esok, dengan agenda sidang yang masih akan mendengarkan keterangan saksi.
Reporter : Tinus Ristanto
Anggota DPR RI Azis Syamsuddin, memilih diam dan bergegas menaiki kendaraan Toyota Fortuner bernopol B 1611 RFT/NUS
Suluh.co – Anggota DPR RI Azis Syamsuddin, memilih diam dan bergegas menaiki kendaraan Toyota Fortuner bernopol B 1611 RFT, soal penyebutan namanya pada fakta persidangan dalam keterangan saksi tentang DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah 2017 dan 2018.
Azis terlihat enggan untuk berkomentar kepada awak media yang bertanya terkait keterangan saksi dalam perkara korupsi Lampung Tengah.
“Langsung ke ibu ketua (Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafidyah) yah,” singkat Azis, di Bandar Lampung, Rabu (17/2).
Diketahui, nama Azis Syamsuddin, disebut dalam keterangan saksi bernama Taufik Rahman dipersidangan, yang mengatakan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa selaku bupati Lampung Tengah, untuk mengurus pencairan DAK Lampung Tengah melalui dua orang bernama Aliza dan Jarwo.
Dua orang tersebut dikatakan pula membawa bawa nama Azis Syamsuddin, lantaran uang yang mengalir untuk pengurusan DAK Lampung Tengah melalui keduanya, dijanjikan akan diberikan langsung ke anggota dewan tersebut.
Meski dari keterangan mantan kepala dinas bina marga tersebut terkuak sebagai fakta persidangan, namun KPK masih belum memastikan untuk dapat menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi.
KPK masih akan memilah siapa saja saksi yang dianggap penting, yang dianggap lebih akan membuka kebenaran di dalam perkara ini.
Sementara, perkara korupsi Lampung Tengah ini akan kembali digelar persidangannya pada Kamis (18/2) esok, dengan agenda sidang yang masih akan mendengarkan keterangan saksi.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
Recommended for you