
Calon Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar/DUM
Suluh.co – Anggota KPU Lampung M. Tio Aliansyah, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menyatakan pasangan Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo tetap melanjutkan tahapan pilkada Bandar Lampung, meski terlambat mengupload Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal itu dimungkinkan bila proses tadi terkendala jaringan sehingga penyampaiannnya bisa offline atau menggunakan hardcopy.
Bahkan pihak penyelenggara dibolehkan memberi pendampingan pada calon nomor urut 2 ini andai dibutuhkan.
“Proses upload (ke KPU) pukul 17:10 Wib, kemudian submitnya pada pukul 18:10 Wib. Tetapi jika paslon kesulitan dalam proses online dengan kendala jaringan, paslon boleh meminta pihak KPU untuk memfasilitasi,” ungkap M. Tio Aliansyah, Senin (7/12).
Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU RI.
Sementara saat disinggung apakah boleh terlambat laporan LPPDK Paslon ke KPU, dirinya menyerahkan hal itu ke KPU Kota Bandar Lampung.
Pada sisi lain, Pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 yang telah diubah dengan nomor 12 tahun 2020 menyatakan pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur juga dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi berupa pembatalan.
Dalam hal ini pasangan dengan jargon Yutuber tersebut terlambat 4 menit dari jadwal yang ditentukan yaitu pukul 18.00 Wib, Minggu 6 Desember 2020.
Terkait hal ini pihak Bawaslu akan mengkonsultasikannya secara berjenjang sebelum mengambil keputusan.
“Kita akan menyampaikan hal ini ke Bawaslu provinsi secara berjenjang dan meminta pendapat dari pusat juga,” kata Candrawansah, Ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Sedangkan Yusuf Kohar usai pertemuan dengan jajaran penyelenggara di Kantor KPU Bandar Lampung Minggu malam menyatakan tak ada persoalan mengenai hal itu.(DUM)
Berita Terkait
