
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/WAN
Suluh.co – Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Edi Yanto, mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai pelantikan eselon II dan III di Balai Keratun Lantai III Pemprov Lampung, Senin (5/4)
“Terus terang saja, ada dua hal saat saya menerima informasi tentang Edi Yanto, yang pertama saya turut prihatin karena tipenya tidak seperti itu. Tetapi apapun bentuknya ini sudah menjadi kenyataan bahwa Edy Yanto dalam posisi eselon II dan sudah menjadi tersangka, juga telah mengundurkan diri. Oleh karena itu saya tidak perlu mengambil kebijakan kepada yang bersangkutan,” kata Arinal.
Menurutnya, kejadian itu pada saat ia belum menjadi Gubernur Lampung di tahun 2017.
“Kegiatan ini tahun 2017, jauh hari sebelum saya memimpin, jadi jangan seolah-olah gubernur yang sekarang,” tegas dia.
Berdasarkan informasi Edi Yanto yang di sampaikan ke dirinya, peristiwa itu dikarenakan keteledoran dirinya pada saat menandatangani urusan tersebut, tanpa diperhatikan terlebih dahulu.
“Memang kejadian itu menurut Edi Yanto kepada saya, bahwa kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2015 atau pelakunya yang menandatangani urusan itu sedang menunaikan ibadah dan karena jadwalnya sudah mepet jadi dia (Edi Yanto) harus menandatangani tanpa memperhatikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ada informasi yang didapatkan, akan ada toleransi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan asal dikembalikan yang menggunakan anggaran berlebihan itu.
“Ada, toleransi dari BPK dan pengusahanya harus bertanggung jawab sudah mengorbankan dua staff dan perusahaan itu jangan mau untung terus. Kalian tau kan siapa pengusahanya jangan tanya lagi kepada saya,” tandasnya .
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil ke tiga tersangka atas kasus benih jagung senilai Rp140 miliar yang melibatkan dua pejabat Pemprov Lampung.
“Data yang kami peroleh dari pidsus untuk pemanggilan tersangka sedang diagendakan dan saat ini penyidik sedang proses kegiatan di lapangan dan menunggu hasil dari BPK RI,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W. Setiawan.
Selain itu, setelah pekerjaan dari penyidik selesai menurutnya nanti ada pemanggilan atas kerugian negara dalam proses pengadaan bibit itu.
“Tenang aja pasti kita akan panggil tersangka itu, tapi kami tuntaskan dulu pekerjaan sebelum memanggil tersangka dalam pemeriksaan ini. Setelah penyidik menuntaskan pekerjaannya dalam mengumpulkan alat bukti lain,” tukasnya.
Reporter : Agung Kurniawan
Berita Terkait
