
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri/Net
Suluh.co – KPK kembali memanggil dua saksi dalam pengembangan perkara pidana korupsi fee proyek dan APBD Pemkab Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2016-2017 yang menyeret eks Bupati Zainudin Hasan, Asisten I Hermansyah Hamidi, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka HH dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2018.
“Yah benar, ada dua orang saksi yang kita panggil,” kata Ali Fikri, kepada redaksi, Jumat (11/12).
Dua orang saksi, yaitu anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian dan pihak swasta Boby Zulhaidir.
“Untuk keduanya saya harap bisa memenuhi pemanggilan ini,” singkat dia.(SUL)
Berita Terkait
