
Kadis PU-PR Lampung Selatan Syahroni. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Zainudin Hasan mengatakan, hal yang dapat dipastikannya mengenai surat permohonan Justice Collaborator [JC] untuk kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] adalah masih sebatas diterima penyidik KPK.
Namun untuk mengetahui bahwa permohonan itu diterima atau tidak, Zainudin Hasan tidak dapat memastikan.
“Suratnya sudah diterima penyidik, iya. Kalau dikabulkan, [saya_read] belum tahu,” tutur Zainudin Hasan kepada Suluh.co, Sabtu pagi, 26 Desember 2020.
Zainudin adalah kuasa hukum dari SYH atau Syahroni. SYH merupakan tersangka KPK atas pengembangan perkara korupsi eks Bupati Lampung Selatan [Lamsel] Zainudin Hasan. KPK mengklasifikasikan SYH sebagai tersangka atas sangkaan penerima suap.
SYH juga merupakan pejabat di Dinas PU-PR Lampung Selatan. Ia disangka penyidik telah menerima hadiah atau janji atas pengadaan proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
