
Kolase foto Eva-Deddy. | Twitter/Inshot
Suluh.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, memutuskan untuk menetapkan kembali pasangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah, sebagai pemenang pilkada tahun 2020 lalu.
Hal itu diperkuat dengan terbitnya keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/202, tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA No.1/P/PAP/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Keputusan tersebut dibuat KPU Bandar Lampung setelah sebelumnya melakukan konsultasi kepada KPU pPovinsi Lampung dan KPU RI.
“Keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA, dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU No.10 Tahun 2016,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Senin (1/2).
Keputusan KPU ini juga sebagai tindak lanjut putusan MA yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, yang membatalkan pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
“Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini, untuk menindak lanjuti putusan MA,” timpalnya.
Diketahui, dalam surat keputusan itu terdapat setidaknya empat poin putusan, yakni :
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
2. Menetapkan kembali Eva Dwiana dan Deddy Amaruilah, dari partai pengusung PDi-P, Nasdem dan Gerindra, sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020.
3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Kota Bandar Lampung, Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020 tanggal 23 September 2020, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Reporter : M Yunus Kedum
Berita Terkait
