
Dialog antara Walhi dan Polda Lampung membahas laporan masyarakat tentang PT Tri Patria Bahuga.
Suluh.co – Pihak kepolisian kembali melakukan penolakan pelaporan yang dilakukan Wahana Lingkungan [Walhi] Lampung. Penolakan laporan oleh Polda Lampung itu berkait dengan dugaan aktivitas ilegal di Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga dilakukan oleh PT Tri Patria Bahuga –perusahaan keluarga eks Menhan Ryamizar Ryacudu.
Dasar penolakan itu diungkapkan Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri usai melakukan pertemuan dengan Kepala Subdit IV Tipiter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Rizal Muchtar di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT], Jumat sore, 16 Oktober 2020.
“Tadi juga sudah bertemu dengan Kasubdit IV Tipiter di SPKT. Dan terkait dengan upaya pelaporan kita hari ini pada prinsipnya pihak kepolisian sedang menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Irfan Tri Musri mengatakan laporan yang sebelumnya dilayangkan Walhi ke Polda Lampung telah ditolak. Ia pun menguraikan kronologi singkat bagaimana laporan tersebut tidak diterima.
“Hari Selasa kemarin, 13 Oktober 2020 sebetulnya kita sudah mencoba untuk melaporkan hal ini, namun laporan itu ditolak oleh petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Dan hari ini kita mencoba melaporkan kembali,” tutur dia.
Diketahui kedatangan Irfan Tri Musri ke Polda Lampung ini untuk melayangkan laporan masyarakat.
“Ya kita coba untuk melaporkan secara langsung terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan pohon mangrove dan aktivitas tanpa memiliki izin lingkungan dan perizinan lainnya oleh PT Tri Patria Bahuga di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap dia.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
