
Penampakan wajah dari Simon Susilo yang sebelumnya divonis karena terbukti menyuap Mustafa senilai Rp7,5 miliar. Tapi dalam persidangan untuk perkara suap dan gratifikasi Mustafa, Simon belakangan diketahui sudah setorkan Rp9 miliar. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Pemilik saham mayoritas dari PT Purna Arena Yudha bernama Simon Susilo hadir sebagai saksi untuk persidangan kasus suap dan gratifikasi yang didakwakan KPK kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Saudara kandung dari Artalyta Suryani atau Ayin yang juga pemilik Hotel Sheraton Lampung ini disebut-sebut mengidap penyakit kanker hati ganas.
Kepada reporter Suluh.co, kehadirannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Februari 2021 disebutnya sebagai niatnya untuk melakoni dan menyanggupi panggilan KPK.
“Iya memang saya sudah sakit. Cuman saya bisa hadir. Saat ini masih dalam tahap perobatan,” tuturnya saat menyusuri selasar PN Tipikor Tanjungkarang karena ia sudah dipersilakan hakim untuk pulang.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Simon Susilo mengaku tidak pernah mendapat atau mengelola proyek yang ada di Pemkab Lampung Tengah.
Sejurus kemudian, Simon mengaku bahwa memang ia memberikan uang kepada Mustafa senilai Rp9 miliar. Atas keterangan-keterangannya di persidangan, ia menyebut bahwa uang itu adalah bagian dari dukungannya kepada pihak-pihak yang ingin mengerjakan proyek.
“Saya belum pernah kerja di Lampung Tengah. Kalau soal mendukung, memang siapapun yang ikut tender, Agus pasti berikan. Itu namanya dukungan alat saja. Uangnya Rp9 miliar yang sudah diberikan,” sebut Simon.
Agus yang disebut Simon itu adalah anak buahnya yang bekerja di PT Purna Arena Yudha. Agus juga turut hadir untuk bersaksi di persidangan bersama dengan Simon.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
