
Melepas maskernya, Simon Susilo yang disebut mengidap penyakit kanker hati ganas bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Februari 2021. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Pemilik saham mayoritas dari PT Purna Arena Yudha Simon Susilo yang juga owner atas Hotel Sheraton Lampung duduk di hadapan majelis hakim untuk bersaksi pada perkara gratifikasi dan suap yang didakwakan kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Simon Susilo bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis, 4 Februari 2021. Simon Susilo diketahui adalah saudara kandung dari Artalyta Suryani alias Ayin. Ayin sendiri dikenal publik sebagai pengusaha yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan pada kasus BLBI.
Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa perusahaan miliknya tidak pernah mengerjakan proyek yang diadakan oleh Pemkab Lampung Tengah.
“Perusahaan saya tidak pernah kerjakan proyek di Lampung Tengah,” ujar Simon kepada jaksa sebagai penuntut umum dari KPK.
Bicara soal Simon Susilo, ia dulunya dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Mustafa. Akhirnya ia divonis bersalah karena terbukti menyuap Mustafa senilai Rp7,5 miliar.
Simon dituntut 2,5 tahun penjara namun kemudian hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun.
Dari tuntutan jaksa, ada hal yang dipertimbangkan dari Simon Susilo yaitu berkait dengan kondisi kesehatan Simon Susilo.
Ia dinyatakan menderita kanker hati ganas. Dalam perkara Simon, ia terbukti memberi uang kepada Mustafa melalui mantan Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah bernama Taufik Rahman.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
