
KPK lelang harta rampasan/Ilustrasi
Suluh.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Zainudin Hasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020.
Dengan objek, satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, dengan luas 18.515 M2 (tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik).
Bidang tanah tersebut dilelang dengan nilai Rp4.390.590.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan uang jaminan Rp1 miliar.
Pelaksanaan Lelang
Cara Penawaran | : | Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id |
Hari/tanggal | : | Selasa, 16 Februari 2021, pukul 08.30 Waktu Server (sesuai WIB) |
Batas Akhir Penawaran | : | Selasa, 16 Februari 2021 pukul 08.30 Waktu Server (sesuai WIB |
Alamat Domain | : | https://www.lelang.go.id |
Tempat lelang | : | KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung |
Penetapan Pemenang | : | Setelah batas akhir penawaran |
Pelunasan Harga Lelang | : | 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli | : | 2 % dari harga lelang |
Persyaratan Lelang
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
Untuk calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada setiap hari di alamat tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit ,Leo Sukoto Manalu, Dormian di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, Telp (0721) 474735.
Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bandar Lampung /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
Reporter : SUL/KPK
Berita Terkait
