
Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK/NUS
Suluh.co – Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah, atas nama terdakwa Mustafa, yang digelar pada Kamis (25/2).
Ketiganya yakni, Darius selaku konsultan proyek dan kerabat terdakwa, Rijani selaku Ketua DPC Partai Nasdem Lampung Tengah, serta Paryono selaku Sekretaris DPC Partai Nasdem Kabupaten Lampung Tengah.
Dari keterangan para saksi, didapati fakta bahwa seluruhnya telah mendapat perintah dari Mustafa selaku bupati, untuk membantu kepengurusan pencalonannya sebagai Gubernur Lampung.
Termasuk dalam pencarian rekomendasi dukungan partai, diantaranya Partai Hanura dan PKB, dengan cara negosiasi menggunakan uang aliran dana komitmen fee proyek dari para rekanan.
Pada gelaran sidang kali ini, nama mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo turut disebut di dalam keterangan saksi, yang telah menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari jumlah Rp4,5 miliar melalui orang suruhannya, untuk memperoleh dukungan dari Partai Hanura.
“Dari kesaksian ketiganya, disebutkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp18 miliar, mengalir ke Partai Kebangkitan Bangsa, melalui Midi Suandi serta Haidir Bujung untuk mendapatkan rekomendasi partai,” kata Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK.
Namun, akhirnya dikembalikan sebanyak Rp14 miliar, lantaran dukungan tidak dapat dilaksanakan.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
