
RSUD Pringsewu/NET
Suluh.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap kelas 3 RSUD Pringsewu tahun anggaran 2012, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Diantaranya SR serta MN, selaku pejabat pembuat komitmen dan direktur perusahaan rekanan.
Dalam keterangan yang diberikan MN, ia membenarkan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang ke SR dan mantan pejabat RSUD Pringsewu, dengan besaran masing – masing Rp10 juta.
Di hadapan majelis hakim, ia menerangkan bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa SR merupakan uang pinjaman.
Sementara terhadap mantan pejabat merupakan pemberian tanda terima kasihnya usai pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan.
Namun, dalam hal ini, MN yang merupakan Direktur PT Kademangan Nusantara juga mengakui bahwa dirinya dan sang mantan pejabat memang telah lama memiliki hubungan baik.
Dalam kesempatan kali ini pula, terdakwa MN melalui kuasa hukumnya mencicil uang kerugian negara sebanyak Rp250 juta.
“Ya hari ini kami bayarkan langsung kerugian negara, dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp717.208.140,” jelas R. Ananto Pratomo, kuasa hukum MN, Jumat (5/2(.
Diketahui kedua terdakwa ini dijerat oleh jaksa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp1 miliar.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
