
Polresta Bandar Lampung Buru Pemasok Senpi ke Bandar Narkoba/Istimewa
Suluh.co – Imron (45 Tahun) mantan bandar narkoba diringkus petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dirumahnya yang berada di Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, atas kepemilikan senjata api ilegal jenis fn lengkap dengan tiga butir peluru aktif.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka pada 1 Desember 2020 lalu.
“Dari keterangan tersangka pula diketahui bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang berinisial S dengan harga Rp1 juta, yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Kompol Resky Maulana, kemarin.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, senpi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, dengan di jerat pasal Undang Undang Darurat.(TOM)
Berita Terkait
