
Polres Waykanan Ringkus 3 Pemerkosa/HBB
WAY KANAN – Sebanyak tiga, dari empat pelaku pemerkosa gadis di bawah umur berhasil diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Reserse, Polres Waykanan.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, dalam keterangannya Senin (28/9), mengaku masih memburu satu pelaku lainnya yang indentitasnya sudah diketahui.
Bahkan satu diantara tersangka yang tertangkap setelah meredupaksa gadis berumur 15 tahun tersebut, terdapat juga pelaku di bawah umur.
“Sebelum melaksanakan aksinya, para pelaku yang kenal dengan korbannya dari media sosial ini, terlebih dahulu memaksanya menenggak minuman keras jenis tuak,” ungkap AKP Devi Sujana.
Pihaknya juga telah memintai keterangan dari korban, saksi, orangtua korban, hingga melakukan visum etelvertume ke dokter kandungan.
“Nantinya, hasil dari visum tersebut, bisa diketahui apakah ada kekerasan benda tumpul terhadap kemaluannya,” tambahnya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(HBB)
Berita Terkait
