
Ilustrasi berkas perkara.
Suluh.co – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan tim penyidik sudah mengirimkan kembali berkas ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk ditelitiulang.
Penelitianulang ini dimaksudkan untuk memenuhi apa yang masih kurang di dalam berkas menurut jaksa peneliti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tipu gelap yang di dalam kasusnya penyidik menetapkan DRS [Darussalam] sebagai tersangka.
“Sudah dilimpahkan kembali [ke jaksa peneliti] sesuai petunjuknya,” tutur Resky kepada Suluh.co, Sabtu, 19 Desember 2020.
Apa hal yang menurut jaksa peneliti kurang atau masih perlu ditambahkan oleh penyidik di kasus ini?
“Untuk memenuhi syarat formiil,” jawabnya.
Kasus ini sedianya masih berkorelasi dengan pelaporan yang dilayangkan Nuryadin. Di dalam penanganan laporan ini, penyidik menetapkan 2 orang tersangka. Pertama adalah MS [M Syaleh] dan kedua adalah DRS.
Hari-hari ini, MS diketahui sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sementara, DRS belum juga disidangkan.
Diketahui lewat laporannya, ada uang sebesar Rp500 juta milik Nuryadin yang oleh ia kemudian dikategorikannya sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Reporter: Tommy Saputra
Berita Terkait
