
Polisi Cokok 8 Pelaku Pengutil asal Palembang/TOM
Suluh.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung, meringkus delapan (8) orang tersangka pengutil spesial mall.
Para pelaku yang diketahui berasal dari Palembang, yang merupakan jaringan antar provinsi.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti diantaranya berupa susu kaleng, alat kosmetik serta obat kesehatan.
Delapan tersangka berinisial A, B, C, D, E, F, G dan H, digelandang petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam gelar kasus di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (7/12) sore.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky, mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak Mall Bumi Kedaton.
“Petugas berhasil mengamankan 8 tersangka disebuah penginapan di Bandar Lampung,” kata Kompol Resky, Senin (7/12).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada dua TKP yang dilakukan para pelaku di Bandar Lampung, sementara sebelumnya, komplotan ini beraksi di Jawa Timur.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(TOM)
Berita Terkait
