
Barang bukti narkoba yang disita dari palaku berinisial NAS/Istimewa
Suluh.co – Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menyita 5.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram sabu-sabu dari tangan NAS di Jalan Lintas Sumatera, Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Rabu (16/12) lalu.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
“Saat ini masih tahap pengembangan,” tukas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (18/12).
Dari kronologis kejadian, pelaku NAS ditangkap saat berada di dalam Bus Gading Mas, yang melintasi Jalan Lintas Sumatera, Bukit Kemuning. Saat diperiksa ditemukan ribuan pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Direktorat Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
NAS terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Berita Terkait
