
Pengadilan Negeri Tanjung Karang melaksanakan test rapid antigen rutin kepada sebanyak 108 orang pegawai Pengadilan Negeri/Tinus
Suluh.co – Setelah mendapati 10 pegawai yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 dari 108 orang yang melaksanakan test rapid antigen pada Selasa (19/1) kemarin, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan untuk melaksanakan karantina wilayah.
Keputusan tersebut diambil setelah diadakannya rapat bersama jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan hasil keputusan untuk lockdown sementara waktu yang akan dilaksanakan per-tanggal 21 besok hingga 25 Januari 2021 mendatang.
“Meski akan melaksanakan karantina wilayah hingga Senin pekan depan, pelayanan surat menyurat dan pelayanan upaya hukum yang dianggap sangat penting tetap akan berjalan,” kata Hendri Irawan, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (20/1).
Selain itu, pelaksanaan jadwal sidang untuk para terdakwa yang akan segera berakhir masa tahanannya, tetap akan dilaksanakan gelaran sidangnya secara daring.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
