
Salah satu tersangka yang digiring ke mobil tahanan. Foto: Tinus Ristanto.
Suluh.co – Bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan BPPRD Lampung Selatan.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga dinyatakan langsung melakukan pelaksanaan penahanan. Rangkaian kegiatan tersebut dilalui dengan menjalankan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari pajak minerba kabupaten Lampung Selatan. Hari ini, 22 Desember 2020, bertempat di Gedung Pidsus Kejati Lampung,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Selasa siang, 22 Desember 2020.
“Telah dilaksanakan penahanan untuk 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial Mr [pejabat eselon 4) Ef [ASN), dan SM [TKS],” lanjutnya.
Tim penyidik juga disebut telah melakukan penahanan kepada 3 orang tsk di Rutan Way Hui. Pelekatan status tersangka ke 3 orang tadi didasarkan pada sangkaan sejumlah pasal.
“Dengan sangkaan Primiair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.
Subsidair, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” urainya.
Reporter: Tinus Ristanto
Berita Terkait
