
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana/FS
Suluh.co – Polresta Bandar Lampung belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh DPC Peradi Bandar Lampung untuk tersangka DS yang merupakan seorang advokat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, melalui pesan singkat mengatakan, pihaknya belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan.
“Hasil gelar perkara dan pertimbangan subyektif penyidik belum di terima permohonan penangguhanya,”kata Resky Selasa (9/2).
DS sendiri resmi dilakukan penahanan sejak Sabtu (6/2) lalu setelah diperiksa di Unit Harta Benda Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dirinya dijerat dengan pasal 192 ayat 1 lantaran terbukti berbuat salah dengan menutup jalan di terminal Kemiling dengan menggunakan batu pondasi.
Penutupan jalan yang dilakukan DS sendiri dilakukan setelah Kliennya yang bernama Subroto memenangkan sengketa tanah dengan Pemerintah Kota Bandarlampung. Bersama DS, Subroto juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
