
Ilustrasi pemeriksaan.
Suluh.co – Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang masih berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan pada PT Pelabuhan Indonesia [Pelindo] II.
Pemanggilan ini dimaksudkan untuk meminta kesaksian dari Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal [JICT] Reza Erivan; dan Executive Secretary PT Hutchison Siska Anggraeni. Kegiatan ini terjadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 Desember 2020.
Hal ini diungkapkan lewat keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setyono dalam laman Facebook resmi milik Kejaksaan Agung, seperti yang dilihat Suluh.co.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelindo II,” begitu keterangan yang dimuat untuk menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.
Disebutkan bahwa, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri [APD] lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
