
Pasca musibah longsor tanah yang mengakibatkan robohnya dua unit bangunan pada Blok A9 No.07 dan 08 Citra Land, Lampung/Istimewa
Suluh.co – Manajemen pengembang perumahan Citra Land didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Sopian Sitepu, menyampaikan fakta pasca musibah longsor tanah yang mengakibatkan robohnya dua unit bangunan pada Selasa (26/1) lalu.
Rudi Setiawan, selaku Manajemen Perumahan Citra Land, menjelaskan, intensitas curah hujan tinggi di bulan Januari 2021, mengakibatkan longsornya tanah pada Blok A9 No.07 dan 08 Citra Land, Lampung. Sehingga robohnya dua rumah tersebut merupakan kejadian diluar perkiraan manajemen.
“Kita semua bersyukur tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Karena, rumah tersebut sedang dalam proses penyelesaian pembangunan dan terhadap konsumen serta warga yang terdampak, telah diberi santunan serta proses relokasi ke tempat yang sesuai,” papar Rudi Setiawan, Senin (8/2).
Perumahan Citra Land selaku pengembang perumahan komersial tetap mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti ditandai dengan adanya izin lingkungan dan mematuhi kewajiban dibidang perumahan termasuk kewajiban untuk menyediakan lahan bagi penghijauan sebagai fasilitas sosial maupun umum. Dan kami saat ini masih melakukan pengkajian dan investigasi dari musibah ini,” jelasnya.
Perihal masukan dari Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung dan DPRD provinsi serta kota, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti untuk kebaikan warga masyarakat Kota Tapis Berseri.
“Kami selaku manajemen akan patuh dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami meyakini aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Kami juga minta dukungan rekan media serta semua pihak agar permasalahan ini segera selesai,” tandas Rudi Setiawan.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
