
Muhammad Yunus, Kuasa Hukum Nessy – Imam/DUM
Suluh.co – Muhamad Yunus, selaku Kuasa hukum pasangan Nessy Kalvia Mustafa dan Imam Suhadi pada pilkada Lampung Tengah, meminta bantuan Bawaslu terkait alat bukti demi mendukung laporannya.
Mengingat terdapat sejumlah saksi yang enggan memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran oleh pasangan Musa Ahmad – Ardito Wijaya.
“Kami hanya memohon kepada majelis pemeriksa untuk bisa membantu menghadirkan saksi, agar bisa memastikan apakah pelaporan kami ini mengada-ada apa tidak. Tapi mereka tidak memiliki kewenangan. Mudah-mudahan 50 orang saksi kami hadir besok,” kata Muhammad Yunus, Kuasa Hukum Nessy – Imam, Senin (21/12).
Padahal, kata Yunus, majelis pemeriksa memiliki kewenangan untuk memanggil 26 saksi yang sulit dipanggil.
“Banyak saksi yang takut, sampai ada yang tak ada kabar,” tambahnya.
Permintaannya tadi belum mendapat respon dari pihak penyelenggara, tetapi ketua Majelis Hakim dari unsur Bawaslu Iskardo Panggar menyatakan bahwa alat bukti berupa saksi adalah materi penting dalam persidangan.(DUM)
Berita Terkait
