
Barang bukti yang berhasil didapatkan yakni 3 kilogram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta beberapa unit handphone/TOM
Suluh.co – Jelang perayaan Tahun Baru 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan yakni 3 kilogram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta beberapa unit handphone.
Kabag Umum BNNP Lampung, Romansyah, menjelaskan, bahwa jaringan narkoba asal Medan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang dijatuhi hukuman mati bernama Muhammad Affan, bersama dua orang narapidana lannya yakni Mustafa Kamal serta Faisol Tanjung yang ditahan di Lapas Kelas 1A Rajabasa.
Sementara tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Rest Area Rest Area Km 215 Tol Kayu Agung-Bakauheni Kabupaten Tulang Bawangbarat dan pelataran parkir Indomart Natar 4 berada di Desa Bumisari, Lampung Selatan.
“Adapun cara jaringan ini berkomunikasi untuk melakukan pemesanan yakni dengan menggunakan handphone dari dalam lapas,” Romansyah, Selasa (29/12).
Sementara, Affan sendiri mengaku mendapatkan handphone dari rekan sesama narapidana.
Dirinya mengatakan masih tetap menjalin komunikasi dengan bandar narkoba meski tidak ada orderan.
Menanggapi adanya narapidana yang masih bermain narkoba dengan menggunakan handphone di dalam lapas, pihak lapas akui handphone yang beredar tidak terpantau meski sering dilakukan razia.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
