
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Suluh.co – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terjadwal membacakan surat dakwaan kepada mantan Bupati Lampung Tengah [Lamteng] di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Januari 2021.
Dakwaan ini berangkat dari penetapan tersangka kepada Mustafa sebagai penerima gratifikasi pada 2019 silam.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidium Persatuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [PERMAKI] Mustofa Ali mengimbau masyarakat Lampung khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah agar memberi perhatian dan konsern pada proses persidangan ini.
“Kenapa harus diperhatikan, karena dari sidang ini masyarakat dapat menjadi pengetahuan untuk memilih pemimpin ke depan,” ucap Mustofa kepada Suluh, Minggu malam, 17 Januari 2021.
Mustofa mengatakan, “rangkaian kasus ini cukup kompleks. Sangat mungkin melibatkan oknum pejabat dan lain-lain”.
“Dengan masyarakat konsern, masyarakat dapat memahami riwayat sosok seseorang yang ingin menjadi pemimpin. Ini sinyal baik yang diberikan KPK ke publik di Lampung karena telah bersedia untuk menyidangkannya di PN Tipikor Tanjungkarang,” tegasnya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
