
Mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri/Net
Suluh.co – Mantan Bupati Kabupaten Lampung Barat Mukhlis Basri, masuk ke dalam daftar saksi terperiksa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lambung Barat PD. Pesagi Mandiri Perkasa tahun anggaran 2016.
Nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tercantum dalam daftar total 35 orang saksi lainnya di dalam berkas perkara BP/52/VIII/2020/Res.3./Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Agustus 2020.
Diantaranya Okmal, Samakita, Tono Suparman, Ronggur L Tobing, Hepni, Indra Kesuma, Tri Umaryani, Sudarto, Suandi Sahri, Noera Yudhiarti Utami, Nirlan, Hendri Faisal, Juarsah, Dwina Virgiati Sari, Anton Rafik, dan Resi Oktavia.
Lalu, Farah Deba Istiqomah, M. Yusuf, Ummy Sri Wahyuningsih, Galih Priadi, Hermansyah, Mirza Aulia, Yudistira Febrian, Agung Sugiarto, Daman, Ali Rahman, Agus Zahron Idris, Dodi Iskandar, Dede Kurniawan, Erminsyah, Otomg Supriyadi, Umar Jogja, Janu Wijayanto dan Ferry Fernando.
Dalam pembuktian di perkara ini, kejaksaan juga turut menggunakan keahlian dari tiga ahli, diantaranya seorang ahli dari Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), serta seorang ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung.
Diketahui perkara tipikor atas nama terdakwa Galih Priadi dan Deria Sentosa ini, terjadi di era kepemimpinan Bupati Mukhlis Basri.
Dimana pada tahun anggaran tersebut BUMD Lampung Barat yang dipimpin oleh kedua terdakwa sebagai dewan direksi, telah menerima suntikan tambahan modal usaha dari pemerintah kabupaten, yang diperuntukkan sebagai biaya pembangunan usaha SPBU di wilayah Sekincau, Lampung Barat.
Pada kenyataannya, rencana usaha tersebut tidak terlaksana lantaran lahan yang digunakan sebagai lokasi SPBU tengah bersengketa, dan pada akhirnya kedua terdakwa berinisiatif mengalihkan usaha lain menggunakan tambahan modal yang diterima oleh PD Pesagi Mandiri Perkasa tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak tiga miliar lebih.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
