
Direktur PT Topcars Indonesia, Aditya Karjanto, salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pengadaaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati oleh BP2KAD Lampung Timur Tahun Anggaran 2016. Foto: Tinus Ristanto
Suluh.co – Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung memaparkan keberadaan dan status dari 2 unit mobil mewah: Toyota LC Prado & Toyota New Harier, yang diduga dalam perjalanannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp686.911.670.
Dua unit mobil ini diadakan oleh Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah [BP2KAD] Lampung Timur Tahun Anggaran 2016 yang saat itu BP2KAD tadi dipimpin oleh Senen Mustakim, kini menjabat Kepala BPSDM Lampung.
“Status dari kendaraan itu adalah Barang Milik Negara [BMN]. Keberadaannya dulu sempat ditempatkan di gudang Dinas Perhubungan Lampung Timur. Yang saat itu teman-teman Kejati dan KPK melakukan pengecekan.
Sekarang kendaraan itu digunakan, silahkan ditanyakan lebih lanjut ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] pada Kejati Lampung Andrie W Setiawan saat dihubungi Suluh.co, Jumat malam, 11 Desember 2020.
Pengadaan dua unit mobil mewah ini diketahui sudah memasuki proses persidangan. Kamis kemarin, 10 Desember 2020, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu telah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
Andrie W Setiawan memberikan penjelasan bahwa, dikarenakan kendaraan tadi statusnya telah menjadi BMN, maka sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mobil mewah tadi tidak boleh disita oleh pihak manapun.
Diketahui pengadaan itu dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia. Salah seorang terdakwa di kasus ini turut menyeret Aditya Karjanto. Ia adalah Direktur PT Topcars Indonesia yang kantornya beralamat di Palembang.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
