
Ilustrasi.
Suluh.co – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran [SE] perihal pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
SE ini diketahui terbit pada 25 Januari 2021. Ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan itujukan kepada Pimpinan/Manager/Pemilik Pelaku Usaha dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.
Hal ini dituangkan dalam SE Nomor: 440/133/VI.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Dalam SE ini ditegaskan tentang pembatasan jam operasional untuk macam-macam kegiatan usaha. Termasuk pembatasan kegiatan operasional diskotik; pub; cafe/karaoke dan seterusnya.
Di SE ini tegas menyebutkan bahwa hal-hal yang diatur apabila dilanggar, maka bakal ada sanksi kurungan badan dan denda. Kewajiban untuk menaati aturan ini sendiri ditegaskan berlaku sejak Kamis, 28 Januari 2021.
Berikut naskah yang tertuang dalam SE tersebut:
Menindaklanjuti Peraturan Daerah [Perda] Pemprov Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] serta memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh Pimpinan/Manager/Pemilik Pelaku Usaha dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung, bahwa:
1. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan jam 19.00 WIB.
2. Jam Operasional Restoran, Cafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB.
3. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol COVID-19 secara ketat [3M].
4. Apabila Kegiatan Operasional melanggar aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Perda Pemprov Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian COVID-19.
5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
