
Gas alam/Ilustrasi
Suluh.co – Mantan kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusda Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Rabu (6/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak, mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/F.2/Fd.1/01/2020, pada 6 Januari 2021, dan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yaitu RH selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sebagaimana pasal 1 angka 2 KUHAP,” papar Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(K.3.3.1)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Dengan menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(K.3.3.1)
Reporter : HMS/Kejagung
Berita Terkait
