
Sejumlah ruangan di kantor PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) disegel petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Rabu (2/12/2020)/Sumsel Update
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan kembali pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak, mengatakan, penyidikan ini dilakukan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020, pada 6 Januari 2021, melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yaitu AUG, mantan Direktur Keuangan PD PDE Gas Tahun 2011 – 2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sebagaimana pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjutak, Rabu (13/1).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Yaitu jarak aman antara yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : HMS/Kejagung
Berita Terkait
