
Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Suluh.co – Indonesia Police Watch [IPW] berkomentar atas adanya peristiwa penolakan laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas ilegal PT Tri Patria Bahuga dari Walhi ke Polda Lampung.
Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan di Desa Bakauheni, Lampung Selatan tanpa dasar hukum yang kuat dan dinilai Walhi berujung pada perbuatan pidana.
Dugaan atas adanya indikasi perbuatan pidana ini sesungguhnya sudah menjadi konsumsi sejumlah kalangan.
Terbukti instansi terkait dan DPRD Lampung menyatakan perusahaan tadi melakukan perluasan lahan tanpa mengantongi izin.
Bahkan persoalan ini sudah masuk ke ranah Rapat Dengar Pendapat yang dihelat di DPRD Lampung.
Atas beberapa variabel ini, Walhi membuat laporan ke lembaga penegak hukum.
“Sangat aneh jika laporan masyarakat ditolak oleh Polda Lampung. Apalagi laporan itu dilakukan oleh lembaga yg punya kredibilitas, seperti Walhi,” tutur Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis malam, 15 Oktober 2020.
Peristiwa penolakan laporan ini terjadi pada 13 Oktober 2020.
IPW menilai, Polda Lampung takut untuk menindaklanjuti laporan Walhi tadi. Indikator ketakutan ini dikaitkan pada siapa pemilik perusahaan tersebut.
PT Tri Patria Bahuga sendiri merupakan perusahaan keluarga milik mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
“Penolakan terhadap laporan itu menunjukkan Polda Lampung tidak promoter dan takut dengan pemilik perusahaan yang dilaporkan,” ujarnya.
Bagi IPW, peristiwa ini menunjukkan adanya kegalauan lembaga penegak hukum untuk memilih sikap. Yang berdampak pada pupusnya harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Padahal, setiap laporan masyarakat itu idealnya harus ditelaah dulu sebelum ditolak.
“Jika sikap Polda Lampung seperti apalagi yang bisa diharapkan rakyat Lampung terhadap upaya penegakan hukum di daerahnya. Seharusnya Polda Lampung menerima laporan itu lebih dulu untuk kemudian ditelaah,” ujar Neta S Pane.
IPW dalam keterangannya memberikan masukan kepada Polda Lampung bertipe A dalam menangani laporan masyarakat
“Jika tidak ditemukan unsur pidananya, Polda bisa memanggil pelapor dan menjelaskan bahwa kasus ini tidak bisa diproses, bahkan terlapor bisa melakukan lapor balik,” saran Neta S Pane.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran ringan Polda bisa memanggil keduanya untuk melakukan mediasi mendamaikannya. Jika memang terjadi tindak pidana Polda hrs memprosesnya agar kasus itu bisa diselesaikan ke pengadilan,” timpalnya.
IPW memberikan support kepada Polda Lampung untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang sebenarnya receh dan sederhana ini. Polda Lampung diminta bertugas sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri.
“Polri harus promoter dengan siapa pun dan tidak perlu takut dengan siapa pun. Karena di depan hukum semuanya sama. Sebab itu penolakan Polda terhadap laporan Walhi patut dikecam keras karena penolakan itu makin menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Lampung,” tandasnya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
