
Lampung, bersama 12 provinsi lainnya di Indonesia, mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi para pelanggar lalu lintas/NET
Suluh.co – Lampung, bersama 12 provinsi lainnya di Indonesia, mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi para pelanggar lalu lintas. Atau sistem penindakan berbasis elektronik, sejak hari ini, Selasa (23/3).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem ini merupakan salah satu cara dalam merubah budaya masyarakat demi menekan angka pelanggaran.
Nantinya, bagi para pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran akan mendapat pemberitahuan surat Tilang melalui jasa Pos Indonesia ke rumahnya masing-masing.
“Ada 20 kamera yang terpasang di beberapa titik di Bandar Lampung yang diantaranya 10 kamera E-TLE dan 10 kamera pantau,” kata Irjen Pol Hendro Sugiatno, Kapolda Lampung.
Sementara Big Office Baur Tilang Polresta Bandar Lampung, Rendy mengatakan, bahwa surat tilang elektronik nantinya akan di kirim melalui POS Indonesia.
“Surat konfirmasi akan kami kirim melalui POS Indonesia, kemudian apabila pelanggar tidak konfirmasi dalam waktu lima hari maka akan dilakukan pembelokiran, dan bila pelanggar melakukan konfirmasi maka kami akan kasih waktu selama 7 hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ketika ada kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak terdeteksi oleh sistem, akan di lakukan pemberhentian oleh petugas yang ada di lapangan.
“Ketika jika ada kendaraan tidak terdata oleh sistem, kita akan meneliti dan menganalisa no Pol tersebut dan perwira kita yang di lapangan akan memberhentikan pengedara tersebut,” jelasnya .
Berikut 10 pelanggaran yang akan menjadi tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Reporter : Agung Kurniawan
Berita Terkait
