
Sopian Sitepu/JJM
Suluh.co – Sopian Sitepu selaku kuasa hukum dari terdakwa AK dan SH, merespon pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibacakan oleh jaksa pada gelaran sidang korupsi kendaraan dinas Lampung Timur di pekan kemarin.
Dimana dalam pernyataannya, BPK RI menerangkan status hasil audit yang dikeluarkannya untuk perkara tersebut dinyatakan belum final.
Hal itu lantaran tidak adanya kesepakatan dari pihak kejaksaan dan tim auditor saat diadakannya exit meeting antar kedua pihak.
Dokumen dari hasil perhitungan kerugian negara itu pun dinyatakan pula sebagai sebuah dokumen rahasia Negara, yang tidak seharusnya dapat diketahui oleh khalayak umum.
“Bahwa, di dalam dokumen hasil audit yang saya peroleh dari Pemkab Lampung Timur, tidak terdapat pernyataan final atau tidaknya laporan tersebut,” papar Sopian Sitepu, Sabtu (6/2).
ia pun membantah tentang kerahasiaan hasil hitung BPK RI, yang dianggapnya harus diketahui oleh tim kuasa hukum demi kepentingan pembuktian kebenaran dalam perkara yang diduga telah merugikan negara Rp600 juta lebih ini.
Diketahui, lantaran perdebatan dari hasil kerugian negara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang yang menangani perkara ini, meminta kepada jaksa untuk menghadirkan langsung tim audit dari BPK RI, untuk menyampaikan keterangannya pada gelaran sidang mendatang.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
