
Hermansyah Hamidi. Foto: Suluh
Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] resmi menetapkan eks Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi menjadi tersangka, 24 September 2020. Keterangan ini disampaikan KPK lewat siaran langsung akun Youtubenya.
Diketahui, penetapan tersangka ini didasarkan pada kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
“Hari ini, KPK akan menyampaikan terkait pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PU-PR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Diketahui, ekspos perkara ini dipimpin oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Dalam siaran langsung, terlihat seorang pria mengenakan rompi oranye. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, inisial tersangka untuk kasus itu adalah HH. Diketahui, HH adalah Hermansyah Hamidi.
“Hari ini kami menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tersangka HH,” ungkap Karyoto. [RH]
Berita Terkait
