
Ilustrasi.
Suluh.co – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] belakangan diketahui telah berencana untuk menghadirkan 4 orang saksi untuk memberi keterangan dalam persidangan korupsi mantan Bupati Lampung Mustafa.
Sidang dakwaan atas suap dan gratifikasi kepada Mustafa tersebut akan digelar pada Kamis, 11 Februari 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang.
Para saksi yang dihadirkan itu disebut berlatar belakang dari ASN dan mantan pejabat. Kendati demikian, KPK sampai saat ini belum mengungkapkan identitas lengkap dari mantan pejabat yang dijadikan sebagai saksi.
Diketahui, dakwaan suap dan gratifikasi kepada Mustafa adalah perihal penerimaan uang-uang senilai Rp65 miliar.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
BPK Lampung Terima LKPD Dari Pemkab Lambar
Federasi Buruh Karya Utama Tuntut Kadisnakertrans Lampung Dicopot
Wagub Terima Kunjungan Kerja Danrem 043 Gatam
Gubernur Ridho Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se-Lampung
Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) dukung Wujudkan Rakyat Lampung Berjaya.
Kawal Raperda Provinsi Lampung Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Mencari Tahu Keberadaan dan Status 2 Mobil Mewah di Kasus Korupsi Randis Elite Lampung Timur
Memohon Majelis Hakim Melihat Asbabun Nuzul Perdebatan Audit BPK RI dan Zaiful Bukhori
