
Penyediaan Obat AIDS dan PMS Kemenkes RI/Ilustrasi
Suluh.co – Empat orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaantindak pidana korupsi (tipikor) penyediaan obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (21/12).
Ke-empat orang saksi yang diperiksa yakni; EJ selaku Plant Manager PT. Pratapa Nirwana, SL selaku Direktur Manufacturing PT. Pradata Nirwana, IM selaku Supervisor Finance PT. Pratama Nirwana, dan DE selaku Manager Keuangan PT. Pratapa Nirwana.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses penyediaan obat AIDS dan PMS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain, dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(SUL/HMS)
Berita Terkait
