
Jaksa Budiawan Utama/NUS
Suluh.co – Perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, yang terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu, kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa terhadap Nurhayati selaku bendahara puskesmas.
Dalam sidang kali, ini jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghukumnya dengan hukuman penjara selama 13 bulan, dengan pula mewajibkannya membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair denda yaitu penjara selama tiga bulan.
Nurhayati dituntut menggunakan jeratan pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tadi sudah dibacakan tuntutan atas terdakwa, kami minta majelis hakim memberikan hukuman 13 bulan, sesuai dengan pasal yang telah dijabarkan,” kata Jaksa Budiawan Utama, Jumat (26/2).
Diketahui dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai pelaku korupsi dana bantuan tersebut, yang salah satunya bernama Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima, yang juga telah divonis penjara oleh majelis hakim pada Kamis 7 januari 2021 kemarin, dengan vonis penjara selama satu tahun.
Lantaran perbuatan keduanya, negara telah mengalami kerugian keuangan, dengan total sebesar Rp118.417.184.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
